Kupangberita.com — Salah satu warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menilai Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Oesao, abaikan Keluhannya.
“Meteran di rumah saya sudah di putuskan hampir satu minggu dan saya datang untuk selesaikan namun selalu saja diberi alasan yang tidak jelas.
“Saya sudah pergi menghadap PLN Oesao sudah dua hari hal itu karena atas permintaan dari ULP PLN Oesao karena kalau tidak akan dikenakan denda,”kata Pemilik Meteran Bugi Brianto di Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (18/5/2022).
Dirinya menambahkan bahwa sudah dua hari dari Selasa 17 Mei sampai Rabu 18 Mei menghadap namun selalu tidak dilayani dengan alasan yang tidak jelas.
Dia menjelaskan meteran miliknya itu diputuskan oleh PLN ULP Oesao di rumahnya di Kelurahan Naibonat RT 29 RW 12 pada pekan lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.