Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tersangka Ira Ua

IMG 20220430 WA0029

 

Kupangberita.com — Penyidik Polda NTT menetapkan status Tersangka kepada Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira atas Kasus Pembunuhan Astry Manafe dan anaknya Lael Maccabe dengan dasar telah memenuhi unsur. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy SIK. Jumat,(29/4/2022).

 

Dirinya mengatakan bahwa Penyidik Mapolda NTT telah memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Ira sebagai tersangka baru.

“Penyidik tentu punya keyakinan ketika menentukan seorang sebagai tersangka berarti punya alat bukti yang cukup.

Terkait dengan Gugatan Praperadilan yang diajukan Tersangka Ira, merupakan hak hukum bagi setiap orang. Kepolisian pun siap untuk menghadapi gugatan itu,”ujar Sandy.

“Upaya hukum itu hak semua orang, silahkan saja menempuh itu. Kita siap menghadapi itu gugatan praperadilan,”tegasnya.

Exit mobile version