Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Limpahkan Tersangka Pembunuhan Penfui Timur ke Jaksa

Avatar photo
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Limpahkan Tersangka Pembunuhan Penfui Timur ke Jaksa.
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Limpahkan Tersangka Pembunuhan Penfui Timur ke Jaksa.

Kupangberita.com — Penyidik Polsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, bersama penyidik pembantu Polsek Kupang Tengah melakukan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Penfui Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Rabu (20/04/2022) pagi,

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kupang Tengah, IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos,
mengatakan, tahap II Thadeus Daga selaku tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH  dan Andi Saputra, SH.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan menjelaskan kronologis kejadian, korban bersama beberapa orang saksi
Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost