Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Avatar photo
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

“Bahkan pihak dari Dinas PMD maupun Camat yang memberikan saran-saran serta rekomendasi yang bertentangan dengan hukum berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru dapat dikenakan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Oleh karena itu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap saya akan melaporkan Kepala Desa, Para Perangkat Desa dan semua pihak yang diduga terlibat itu ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar mereka semua diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akibat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kami benar-benar angkat topi dengan Hakim PTUN yang mengadili perkara ini, sebab secara tersirat pemberhentian perangkat desa itu menurut Putusan PTUN harus memenuhi dua syarat secara komulatif, yakni alasan pemberhentian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemberhentian harus sesuai dengan prosedur/tahapan pemberhentian.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Ambil contoh, pemberhentian tujuh orang klien kami sebagai perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae Urbanus Sinlae, S.H tidak memenuhi alasan pemberhentian dan prosedur pemberhentian sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maupun Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost