Setelah itu tersangka mulai memakai sepeda motor tersebut jalan – jalan keliling kota kupang hingga pada tanggal 06 April 2022 sekitar jam 14.00 wita tersangka diamankan di jalan Nangka kota kupang oleh Anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota karena tidak memakai helm dan sepeda motor tidak memakai plat nomor polisi dan kaca spion, pada saat diamankan Sat Lantas Polres Kupang Kota, tersangka ditanya perihal kepemilikan sepeda motor, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Desa Bipolo.
Atas peristiwa itu korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kupang untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Jejak kejahatan tersangka juga Melakukan pencuria 3 buah handpone dan uang senilai delapan juta rupih dalam pasar Oesao atau dirumah Yosthan Ludhi Lobo pada tanggal 23 Januari 2022.
Dan korban telah melaporkan dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 21 / I / 2022 / SPKT / Polres Kupang, tanggal 23 januari 2022.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka kini di tahan di polres kupang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.