Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor tersebut mendorong ke belakang rumah korban melewati kebun.
Melihat situasi aman tersangka menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang sudah ada, karena sepeda motor berlumpur setelah melewati kebun tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke kolam yang ada di Kelurahan Camplong Kecamatan Fatuleu untuk mencuci sepeda motor.
Saat suami korban Ronal Johanis Pea pulang dan mempertanyakan keberadaan sepeda motor, kemudian korban menjawab sambil menunjukan lokasi terparkirnya sepeda motor.
Namun saat itu, sepeda motor sudah tidak ada, kemudian keduanya mencari disekitar rumah, saat keduanya menuju belakang rumah ditemukan jejak sepeda roda motor menuju kebun belakang rumah, kemudian korban dan saksi mengikuti jejak roda sepeda motor namun tidak menemukan sepeda motor.
Tersangka membawa sepeda motor tersebut selama tiga hari tersangka bersembunyi di dalam pasar oesapa.
Tersangka melakukan perubahan terhadap sepeda motor dengan cara melepas plat nomor polisi, mengecat warna pelek dari warna hitam menjadi warna emas, melepas stiker sepeda motor dan memotong sparbor belakang sepeda motor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.