Kupangberita.com — Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan dengan Tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun, di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT (Melkias Neneobahan), tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Terkait kronologi kejadian, berdasarkan keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT (Melkias Neneobahan).
Sekitar Pukul 02.00 Wita, tersisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil minum Sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), Nerman Safes, dan tersangka.
Tidak lama berselang, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.