Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, Rabu (13/04/2022), di Mapolres Kupang mengatakan berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU.
“Besok pelaku diserahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti. ” Tegas Kapolres.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.