Kasus Pemerkosaan Nenek 71 Tahun di Amfoang Siap Disidangkan

Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, Rabu (13/04/2022), di Mapolres Kupang mengatakan berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU.

“Besok pelaku diserahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti. ” Tegas Kapolres.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version