Menurut dia wilayah tersebut adalah wilayah pertanian, daerah basah dan resapan. Bagaimana dengan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
Selain itu juga wilayah tersebut adalah wilayah lahan pertanian apakah sudah ada ijin alih fungsi sebagai tempat usaha ternak ayam dalam skala besar atau belum.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.