Berdasarkan laporan tersebut personil Polsek Kupang Timur langsung bergerak guna mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman YB berada di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Berdasarkan informasi tempat tinggal YB, maka tim langsung bergerak ke Manutapen dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri YB untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang.
Atas permintaan tersebut sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka YB menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka YB langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta keterannya.
Berdasarkan keterangan YB dirinya sembunyikan barang bukti Fibro Mini di kelurahan Lasiana.
Sehingga tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan guna mengamankan barang bukti tersebut, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka YB dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kupang Timur. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.