Rekonstruksi Pengeroyokan IRT di Desa Tailotan, 4 Tersangka Peragakan 40 Adegan

Foto. Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan ke empat tersangka peragakan 40 adegan.
Foto. Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan ke empat tersangka peragakan 40 adegan.

Kupangberita.com —- Personil gabungan Polres Kupang, Polsek Kupang Barat , bekerja sama POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang Kamis ( 17/03/2022), menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamesa, Kabupaten Kupang yang menyebabkan Yakoba Linsini – Sa meninggal dunia.

Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh ke empat tersangka. Rekonstruksi yang dilakukan ke empat tersangka dikawal ketat personil gabungan Polres Kupang dan POM TNI AD.

Dalam reka ulang tersebut Tersangka DIN, yang merupakan anggota TNI AD aktif juga ikut menjalani reka ulang.

Sebelum melakukan reka ulang, puluhan personel jajaran Polres Kupang, telah mensterilkan lokasi tempat kejadian, mulai mengawasi arus lalulintas sampai dengan pengawasan jalannya rekonstruksi.

Pantauan media ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi.

Adegan reka diawali saat tersangka Yanser M B, M N, AM dan DIN berkumpul dirumah kontrakan tersangka YB di Kelurahan Penfui.

Ke empat tersangka dengan menggunakan mobil inova warna hitam, berangkat menuju rumah korban di desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version