Tiba di lokasi tempat tinggal korban yang berjarak 10 meter dari jalan raya, ke empat tersangka berjalan ke rumah korban didahului oleh tersangka DIN di ikuti
ketiga tersangka lainnya.
Tersangka DIN dan ketiga tersangka lainnya langsung menginterogasi korban (Yakoba) apakah benar korban bisa suanggi dan apakah benar tersangka Antonia Manil datang belajar suanggi dan memberikan nama Yanser Betmolo dan Antonia Manil kepada korban untuk di mantrai.
Namun, dibantah oleh korban dan mengaku tidak pernah berbuat suanggi serta menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Mendapati jawaban tersebut, ke empat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara, ada tersangka yang memukul korban menggunakan tangan, ada yang menendang dan menginjak, menjambak rambut korban bahkan ada pelaku yang memaksa korban minum air garam serta makan daun kelor mentah.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., saat di konfirmasi media membenarkan penyidik Reskrim bersama Polsek Kupang Barat, telah melakukan reka ulang kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.