Kupangberita.com– Lazarus Anthonius Bell, yang disangkakan pihak polres kupang melakukan penambangan pasir laut ilegal di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang resmi mengajukan permohonan praperadilan Satreskrim Polres Kupang.
Lazarus Anthonius Bell ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Permohonan Praperadilan Antonius Bell terhadap Satreskrim Polres Kupang diajukan oleh tim Kuasa hukumnya Emanuel Passar,SH & Partners yakni Emanuel Passar,SH.,C.Me , Leo Lata Open, SH., Aldri Dalton Ndolu,SH dan Adi Kristinten Bullu,SH.
Sesuai rilis yang di terima media kupang berita.com Kamis (03/01) siang Kuasa Pemohon Praperadilan Aldri Dalton Ndolu,SH mengatakan pihaknya optimis akan menang dan Permohonannya akan dikabulkan Hakim Praperadilan mengingat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap klienya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.