Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal, Ajukan Praperadilan Satreskrim Polres Kupang

Foto. Tim Kuasa Hukum Lazarus Anthonius Bell.
Foto. Tim Kuasa Hukum Lazarus Anthonius Bell.

“Jadi Prinsipnya Klien kami ini sudah ditahan Polisi selama 119 hari lewat proses penyidikan yang sangat panjang termasuk soal minimal dua alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku, tentunya perlu diuji lewat Lembaga Praperadilan ini”,ujar Aldry.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang lain yakni Adi Kristinten Bullu,SH dan Leo Lata Open, SH juga mempertanyakan soal SPDP dalam proses Penyidikan atas Kliennya namun mereka mengakui bahwa menghormati proses Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kupang.

Leo Lata Open, mengaku kecewa karena jadwal saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IIB Oelamasi, Senin (31/1/2022) pihak Satreskrim tidak hadir tanpa alasan.

Padahal surat dari pengadilan telah diserahkan ke Mapolres Kupang sepekan yang lalu.

“Tapi itu juga tidak diindahkan oleh Termohon (Satreskrim) untuk menghadiri persidangan praperadilan ini bahkan tanpa alasan yang jelas,” ujar Leo Lata Open.

Terhadap ketidak hadiran Satreskrim Polres Kupang, Leo Open meminta ketegasan dari hakim agar proses persidangan berikut bisa dilanjutkan sesuai dengan agenda, mengingat Praperadilan sendiri adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti dengan batas waktu tidak lebih dari tujuh hari sudah harus diputus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version