“Jadi Prinsipnya Klien kami ini sudah ditahan Polisi selama 119 hari lewat proses penyidikan yang sangat panjang termasuk soal minimal dua alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku, tentunya perlu diuji lewat Lembaga Praperadilan ini”,ujar Aldry.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang lain yakni Adi Kristinten Bullu,SH dan Leo Lata Open, SH juga mempertanyakan soal SPDP dalam proses Penyidikan atas Kliennya namun mereka mengakui bahwa menghormati proses Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kupang.
Leo Lata Open, mengaku kecewa karena jadwal saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IIB Oelamasi, Senin (31/1/2022) pihak Satreskrim tidak hadir tanpa alasan.
Padahal surat dari pengadilan telah diserahkan ke Mapolres Kupang sepekan yang lalu.
“Tapi itu juga tidak diindahkan oleh Termohon (Satreskrim) untuk menghadiri persidangan praperadilan ini bahkan tanpa alasan yang jelas,” ujar Leo Lata Open.
Terhadap ketidak hadiran Satreskrim Polres Kupang, Leo Open meminta ketegasan dari hakim agar proses persidangan berikut bisa dilanjutkan sesuai dengan agenda, mengingat Praperadilan sendiri adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti dengan batas waktu tidak lebih dari tujuh hari sudah harus diputus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.