Lanjut, Leo Lata Open pihaknya juga akan melakukan pendalaman tentang syarat-syarat penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik.
“Apabila syarat penyitaan terpenuhi sesuai KUHP, maka dinilai telah merugikan tersangka Lazarus Anthonius Bell.
Sebab pelanggaran terhadap syarat-syarat penyitaan adalah termasuk pelanggaran hak konstitusi Tersangka,”ujarnya.
Sementara Adi Bullu mengatakan terjadi kejanggalan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres kupang, di mana terdakwa dikeluarkan dari tahanan tanpa adanya penangguhan, sedangkan prosedur KUHP sebenarnya tahanan dikeluarkan setelah masa tahanan 120 hari selesai dan bebas demi hukum.
“Namun kenyataanya, klien kami ini dikeluarkan setelah 119 hari sehingga kami mempertanyakan apa sebenarnya yang menjadi dasar hukumnya?” tanya Adi Bullu.
Adi pun meminta agar dalam praperadilan penetapan status tersangka atas klien mereka yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres kupang tersebut, bisa membuka apakah kinerja kepolisian benar ataukah perlu adanya peninjauan terutama pada unsur 2 alat bukti yang dimiliki Polres.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.