Kupangberita.com– Lazarus Anthonius Bell, yang disangkakan pihak polres kupang melakukan penambangan pasir laut ilegal di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang resmi mengajukan permohonan praperadilan Satreskrim Polres Kupang.
Lazarus Anthonius Bell ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Permohonan Praperadilan Antonius Bell terhadap Satreskrim Polres Kupang diajukan oleh tim Kuasa hukumnya Emanuel Passar,SH & Partners yakni Emanuel Passar,SH.,C.Me , Leo Lata Open, SH., Aldri Dalton Ndolu,SH dan Adi Kristinten Bullu,SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai rilis yang di terima media kupang berita.com Kamis (03/01) siang Kuasa Pemohon Praperadilan Aldri Dalton Ndolu,SH mengatakan pihaknya optimis akan menang dan Permohonannya akan dikabulkan Hakim Praperadilan mengingat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap klienya.
“Jadi Prinsipnya Klien kami ini sudah ditahan Polisi selama 119 hari lewat proses penyidikan yang sangat panjang termasuk soal minimal dua alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku, tentunya perlu diuji lewat Lembaga Praperadilan ini”,ujar Aldry.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang lain yakni Adi Kristinten Bullu,SH dan Leo Lata Open, SH juga mempertanyakan soal SPDP dalam proses Penyidikan atas Kliennya namun mereka mengakui bahwa menghormati proses Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kupang.
Leo Lata Open, mengaku kecewa karena jadwal saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IIB Oelamasi, Senin (31/1/2022) pihak Satreskrim tidak hadir tanpa alasan.
Padahal surat dari pengadilan telah diserahkan ke Mapolres Kupang sepekan yang lalu.
“Tapi itu juga tidak diindahkan oleh Termohon (Satreskrim) untuk menghadiri persidangan praperadilan ini bahkan tanpa alasan yang jelas,” ujar Leo Lata Open.
Halaman : 1 2 Selanjutnya