Berdasarkan pengakuan para pelaku, dari hasil “pergumulan doa” yang dilakukan oleh YMB, ada petunjuk bahwa korban melakukan suanggi/menyantet YMB.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun,” ujar Kapolres Kupang.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.