Seorang IRT di Desa Taloetan Dianiaya Hingga Meningal, Kuat Dugaan Oknum Anggota TNI-AD Terlibat

Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH., SIK., M.Si saat memberikan keterangan pers Selasa (02/02) di Mapolres Kupang.
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH., SIK., M.Si saat memberikan keterangan pers Selasa (02/02) di Mapolres Kupang.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, dari hasil “pergumulan doa” yang dilakukan oleh YMB, ada petunjuk bahwa korban melakukan suanggi/menyantet YMB.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun,” ujar Kapolres Kupang.

( Makson Saubaki)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version