Kupangberita.com — Polres Kupang menangkap dan menetapkan satu orang berinisial MM, warga asal Kabupaten Mala sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si Senin ( 31/01) yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Nuriyanu T. Ballu, S.H.,M.H, Kanit Tipidter IPDA Ilham Gesta Rahman, S.Tr.K, dan Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku MM dalam melakukan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merekrut sebanyak 25 orang dibawah umur untuk di pekerjakan di wilayah papua.
Berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat bahwa ada maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal dari wilayah NTT, khususnya dari wilayah kupang dan malaka. Hal ini membuat kerugian bagi para keluarga tersebut.
“Tersangka MM merekrut dan menampung ke 25 tenaga kerja asal malaka ini di wilayah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang di dapat dari orang – orang ini ada anak dibawah umur,” ujar Kapolres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.