“Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke 25 orang tesebut ada perempuan dan anak – anak kecil, kita berikan pemahaman, edukasi, konseling memfasilitasi mereka makan minum selanjutnya kita pulangkan mereka ke daerah asal.
Tersangka MM dalam merekrut tenaga kerja, dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan verbal tanpa dokumen perjanjian kerja, tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan dinas tenaga kerja,”ujar AKBP Aldinan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah KTP pelaku, KTP para Naker ilegal dan 25 buah tiket kapal laut.
Saat ini tersangka MM mendekam dalam tahanan Polres Kupang menunggu proses selanjutnya. Perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.