Sedangkan sepuluh pemerintah daerah berada dalam zona kuning atau mendapat Predikat Kepatuhan Sedang, dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) pemerintah daerah berada dalam zona merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. (tabel terlampir).
“Dengan demikian beberapa pemda yang berdasarkan survei kepatuhan tahun 2017 sampai 2019 berada pada zona kepatuhan tinggi seperti Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Belu dan Kabupaten TTS mengalami penurunan ke zona kepatuhan sedang (kuning), bahkan Kabupaten TTS langsung turun ke zona kepatuhan rendah (zona merah),” ungkap Darius..
Adapun penurunan score penilaian yang menjadi sebab menurunnya zonasi kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah di NTT.
Menurut Darius, disebabkan oleh faktor sebagai berikut, pertama sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website).
Kedua sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan. Ketiga sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki Sarana dan Pelayanan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.