Keempat sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.
Kelima; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.
“Atas hasil penilaian ini, diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website).
Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus,” Jelas Darius.
Selanjutnya, para kepala daerah juga harus terus bekerja dan memotivasi pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.