Hasil Penilaian Ombudsman RI, 13 Kabupaten di NTT Dapat Predikat Merah

5d3e879c5147d

Keempat sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.

Kelima; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.

“Atas hasil penilaian ini, diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website).

Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus,” Jelas Darius.

Selanjutnya, para kepala daerah juga harus terus bekerja dan memotivasi pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version