Hasil Penilaian Ombudsman RI, 13 Kabupaten di NTT Dapat Predikat Merah

5d3e879c5147d

Kedua sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan. Ketiga sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki Sarana dan Pelayanan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus.

Keempat sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.

Kelima; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.

“Atas hasil penilaian ini, diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan atau perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website).

Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus,” Jelas Darius.

Selanjutnya, para kepala daerah juga harus terus bekerja dan memotivasi pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana atau saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

“Para pemimpin harus mampu mendorong pimpinan penyelengara pelayanan atau perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong desentralisasi pelayanan hingga ke tingkat Kecamatan,” tegasnya.

Hasil survei kabupaten, kota se-NTT akan disampaikan melalui surat resmi kepada para Kepala Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kabag Organisasi Tata laksana dan para Kepala perangkat daerah yang disurvey untuk menjadi perhatian dan referensi perbaikan pada masa yang akan datang.

( Makson Saubaki)

 

 

 

Exit mobile version