Hasil Penilaian Ombudsman RI, 13 Kabupaten di NTT Dapat Predikat Merah

5d3e879c5147d

Tahun ini, predikat Kepatuhan Tinggi di berikan kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten.

Provinsi NTT menempati urutan ke 28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).

Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 kabupaten. Penilaian dilakukan selama periode Juni-Oktober 2021, di mana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh Kantor-Kantor Perwakilan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H, melalui siaran persnya kemarin mengatakan, khusus Provinsi NTT, tim ombudsman telah mengunjungi dan menilai 207 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi.

Menurutnya, dari 22 kabupaten, kota dan pemerintah provinsi tersebut, tidak ada satu pun pemerintah daerah yang mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk zona hijau.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version