Kupangberita.com — Tim penyidik Polres Kupang melalui Polsek Kupang tengah berhasil menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu, di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah dengan korban ADM (20).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (29/12) melalui pesan WhatsApp mengatakan berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan melakukan Olah TKP, membuat LP, menerbitkan surat perintah penyelidikan dan membuat surat ver mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di rumah sakit bhayangkara kupang.
Selanjutnya, mengamankan barang bukti, membuat dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Terkait kronologi kejadian yang diperoleh dari keterangan para saksi, bahwa pada tanggal 23 April 2021, pukul 15.00 wita, korban dan saksi ATG, EBB, MMM, JAL, YHM menggunakan sepeda motor Pergi Ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ATG.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.