Setelah terkena tikaman benda tajam, korban bersama saksi ATG, JAL dan MMM langsung melarikan diri.
Korban di bawah kerumah sakit kartini kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat korban di rawat, korban meninggal dunia, lalu korban di bawah kerumah sakit bhayangkara kupang untuk dilakukan outopsi.
Setelah melakukan penyelidikan dilakukan beberapa kali gelar perkara. Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di polsek kupang tengah dan memberikan SP2HP Kepada keluarga korban.
Kamis, Tanggal 23 Desember 2021, Penyidik Polsek Kupang Tengah Melakukan gelar ulang penetapan tersangka dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Kupang AKP. Wahyu Agha Ari Septyan, S, SIK.
Ditetapkan seorang tersangka berinisial TD, dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang di peroleh telah memenuhi dua alat bukti sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur – unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP telah terpenuhi.
Dari hasil gelar penetapan tersangka tersebut Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan menerbitkan surat penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan lanjutan Kepada tersangka TD dan memberikan SP2HP kepada keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.