Semestinya pekerjaan dikerjakan swadaya oleh masyarakat untuk bisa membantu perekonomian masyarakat, namun yang terjadi dialihkan ke pihak ketiga.
Dalam kegiatan tersebut, LPM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sampai dengan penyelesaian. Diketahui juga kerja sama antar staf kelurahan tidak harmonis.
Masalah krusial lainnya adalah PLT lurah Oenesu beberapa kali jalan membawa kunci kantor sehinggah staf tidak bisa masuk, tenaga clining service atas nama Kornelia Pong diberhentikan secara sepihak, sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun, dan yang bersangkutan juga adalah pemilik lahan tanah bangunan kantor Lurah Oenesu.
Terkahir terkait dana pemberdayaan yang sampai saat ini belum jelas pemanfaatannya. Semua tuntutan masyarakat Kelurahan Oenesu harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dari berbagai persoalan di atas, LPM dan LPA berharap jalan yang ada harus dilanjutkan sampai menghubungkan antara Bimaen dan Tanaloko, ketebalan urukan dan lebar jalan harus sesuai dengan RAB yaitu 30cm dan lebar 4 meter. Diharapkan juga segera selesaikan pelepasan tanah yang di lalui oleh jalan dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.