“Mengacu pada PP no.12 Tahun 2018 kewenangan komisi itu sudah tidak ada lagi, komisi hanya sebagai tempat konsultasi dari banggar bila dianggap perlu”, ujar Mase.
Di sisi lain Politisi partai gerindra Tome Da Costa menganggap, dengan terbitnya PP no.12 Tahun 2018 bukan semerta-merta menghilangkan sidang komisi pada sidang RAPBD.
Sebab dalam Tata Terip (Tatip) persidangan yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda), sidang komisi adalah bagian penting dalam pembahasan RAPBD.
Kehadiran suatu PP tidak bisa menghapus Tatip yang telah di perdakan, sehingga bila sidang komisi ditiadakan makan persidangan telah melanggar tatip.
“Kita adalah lembaga terhormat yang taat pada tatip, bila kita menyalahi tatip maka memalukan lembaga yang terhormat ini, ujar Tome Da Costa.
Mantan Ketua DPRD kabupaten kupang Yosef Lede mengatakan, dengan tidak adanya sidang komisi maka hak anggaran dari sebagian anggota DPRD Kabupaten Kupang telah dikebiri.
Hal tersebut terjadi karena pembahasan RAPBD hanya ada pada tingkat banggar yang hanya berjumlah 18 orang, sedangkan sisanya yang berada di komisi-komisi tidak lagi memiliki hak anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.