Kupangberita.com — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 telah selesai digelar pekan yang lalu.
Namun sidang itu sendiri masih menyisakan kontraversi di dalam kubu para anggota DPRD terhormat Kabupaten Kupang sendiri, lantaran ditiadakannya hak anggaran dari komisi-komisi di DPRD Kabupaten Kupang.
Biasanya dalam sidang paripurna RAPBD ada mekanisme seperti : penyampaian pemandangan umum fraksi, hingga jawaban pemerintah atas pendapat tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang komisi dan tanggapan komisi sampai dengan jawaban pemerintah atas tanggapan komisi, hingga diba
sampai tingat banggar.
Dalam persidamgan kali ini sedikit berbeda, dimana sidang komisi ditiadakan sehingga langsung pembahasan pada tingkat banggar.
Kontroversi pun terlahir didalam mekanisme baru tersebut antara lain jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yaitu Ketua Daniel Taimenas, Wakil Ketua Yohanes Mase, dan Wakil Ketua Sofia Malelak – De Haan. Sementara yang menolaknya antara lain Yosef Lede dan Tome Da Costa.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengatakan, ini sebuah dinamika yang normal biasanya terjadi dalam sidang paripurna DPRD, namun perbedaan pendapat yang terjadi harus diluruskan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
“Memang ada perbedaan pendapat, namun sudah diselesaikan demi kepentingan bersama,” ujar Politisi golkar ini.
Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – De Haan mengatakan dihilangkannya hak anggaran dari komisi-komisi di DPRD Kabupaten Kupang dengan tidak membahas RAPBD Kabupaten Kupang di tingkat komisi adalah sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa komisi di DPRD tidak memiliki kewenangan anggaran.
komisi-komisi hanyalah sebagai wadah konsultasi dari Badan Anggara (banggar) bila diperlukan.
“Didalam PP no.12 Tahun 2018 kesempatan untuk komisi tidak ada lagi, komisi ada sebelum KUA – PPAS, bukan saat pembahasan RAPBD”, ujar Sofia De haan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.