Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengatakan, ini sebuah dinamika yang normal biasanya terjadi dalam sidang paripurna DPRD, namun perbedaan pendapat yang terjadi harus diluruskan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
“Memang ada perbedaan pendapat, namun sudah diselesaikan demi kepentingan bersama,” ujar Politisi golkar ini.
Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – De Haan mengatakan dihilangkannya hak anggaran dari komisi-komisi di DPRD Kabupaten Kupang dengan tidak membahas RAPBD Kabupaten Kupang di tingkat komisi adalah sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa komisi di DPRD tidak memiliki kewenangan anggaran.
komisi-komisi hanyalah sebagai wadah konsultasi dari Badan Anggara (banggar) bila diperlukan.
“Didalam PP no.12 Tahun 2018 kesempatan untuk komisi tidak ada lagi, komisi ada sebelum KUA – PPAS, bukan saat pembahasan RAPBD”, ujar Sofia De haan.
Sementara itu Yohanes Mase mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Kupang yang lain harus mengikuti perkembangan dimana dalam aturan yang baru tidak ada lagi mekanisme sidang komisi dalam sidang membahas RAPBD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.