Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kontroversi Sidang RAPBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022

Avatar photo
Foto. Gambar Tampak Depan Gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Foto. Gambar Tampak Depan Gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengatakan, ini sebuah dinamika yang normal biasanya terjadi dalam sidang paripurna DPRD, namun perbedaan pendapat yang terjadi harus diluruskan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.

“Memang ada perbedaan pendapat, namun sudah diselesaikan demi kepentingan bersama,” ujar Politisi golkar ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – De Haan mengatakan dihilangkannya hak anggaran dari komisi-komisi di DPRD Kabupaten Kupang dengan tidak membahas RAPBD Kabupaten Kupang di tingkat komisi adalah sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa komisi di DPRD tidak memiliki kewenangan anggaran.

Baca Juga:  NTT Jadi Daerah Prioritas Swasembada Pangan, Bupati Kupang dan Ahmad Yohan Tanam Jagung Musim Kedua di Fatuleu

komisi-komisi hanyalah sebagai wadah konsultasi dari Badan Anggara (banggar) bila diperlukan.

“Didalam PP no.12 Tahun 2018 kesempatan untuk komisi tidak ada lagi, komisi ada sebelum KUA – PPAS, bukan saat pembahasan RAPBD”, ujar Sofia De haan.

Sementara itu Yohanes Mase mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Kupang yang lain harus mengikuti perkembangan dimana dalam aturan yang baru tidak ada lagi mekanisme sidang komisi dalam sidang membahas RAPBD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost