Untuk perbenihan Da Silva jelaskan pasca panen pengeringan sampai kadar air 10% dan dilanjutkan prosessing perbenihan.
Perbenihan masa dormansi bisa sampai menjadi benih untuk layak disertifikati, menjadi wewenangnya Balai Sertifikasi Benih (BSB).
Kemudian di uji laboratorium layak atau tidak. Sejak awal persiapan lahan dikawal oleh BSB, sampai pasca panen. Jika dinyatakan lolos uji baru dikeluarkan sertifikat,”jelasnya”.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.