Kupangberita.com — Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar upacara Reward dan Punishment yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Rabu, (27/10/21) pagi.
Upacara yang dipimpin Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI ini dihadiri oleh Wakapolres Kupang, Para Kasat Polres Kupang, Para Kasubbag, Kanit, Kasi, Perwira Polres Kupang dan Satu Peleton Gabungan Bintara Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, melalui pesan whatsApp mengatakan, pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI memberikan reward atau penghargaan Kepada IPDA Basilio Parera atas sikap dan kesabarannya dalam menghadapi demo warga tuapukan pada Desember tahun lalu.
Selain memberikan penghargaan, Kapolres Kupang juga memberikan punishment atau hukuman dengan memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudara SEPRI Y. SIKI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.