Kedua orang tua korban saat ini tinggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selama ini korban dan sejumlah kakaknya tinggal bersama di rumah kerabat mereka, Eda A di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Saat kejadian, Eda A sendiri tidak berada di rumah karena sedang berada di Inggureo Kabupaten TTU.
Di rumah tersebut ada sembilan orang yang tinggal, termasuk korban bersama tiga orang kakak kandungnya, empat orang sepupu dan satu orang ponaan.
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menerima semua yang terjadi adalah musibah.
“Keluarga menolak otopsi dan ikhlas menerima kematian korban sehingga jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga,”ujar Sepuh Siregar.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.