Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.
Dalam pelaksanaan pendataan/inventarisasi di wilayah Kab.Kupang ada di 6 Desa pada 4 kecamatan yaitu Kec.Amabi Oefeto : Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo, Kec.Kupang Tengah : Desa Oelpuah, Kec.Kupang Timur Desa Oefafi dan Kec.Fatuleu Tengah : Desa Nunsaen.
Sementara Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan Aset dan Akses di Kab.Kupang.
Daerah tersebut ialah Desa Naikean Kec.Semau Selatan Kab.Kupang yang merupakan tanah obyek yg bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Prov kepada Kepala Kantor Wil.BPN Prov.NTT.
Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten.
Hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.