Sehingga pada saat korban membuka terminal tersebut korban langsung di setrum dan korban langsung terjatuh ke tanah kurang lebih 3 meter.
Saksi I langsung berlari menuju ke arah meteran dan mematikan meteran tersebut.
Sementara saksi II dan saksi III mendengar teriakan saksi I. Langsung berlari ke ruang tamu untuk menolong korban namun korban sudah tertidur di tanah.
Saksi I langsung memberitahukan kepada keluarga dan tim medis untuk mengecek keadaan korban.
Pada saat tim medis tiba di TKP dan memeriksa korban, dari pihak medis mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan luar Tim Medis puskesmas Oenuntono bahwa korban telah meninggal dunia terkena sengatan arus listrik.
Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada bagian tangan kiri korban.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Amabi Oefeto Timur bersama anggota mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Istri, anak dan orang tua korban serta semua keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.