Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT menurutnya adalah undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Ditambahkannya besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.
Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih. Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT menurutnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum, sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/ pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.