Kupangberita.com — Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (01/10/21) di Mapolres Kupang mengatakan, berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidang.
Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera.
Hukuman kebiri memang terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.
Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.
Manurung menambahkan “kami akan tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan,”ujar Manurung.
Untuk diketahui tersangka Tinus ‘Predator’ yang membunuh para gadis tanpa ampun demi nafsu bejatnya.
Dilakukan padan bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.