“Kami Fraksi PDIP berharap sikap Bupati Kupang dalam pertemuan beberapa waktu lalu bersama pemerintah provinsi NTT, harus konsisten menjaga sikap pemerintah daerah Kabupaten Kupang,”ujar Politisi PDIP ini.
Fraksi PDIP mendukung perubahan penetapan Perda status PDAM Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Air Minum Badan Usaha Kabupaten Kupang.
Fraksi PDIP berpandangan bahwa ditetapkanya Perda ini maka PDAM memiliki kekuatan regulasi untuk menata dirinya menjadi perusahan modern dan dapat meningkatkan PAD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Kupang.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.