Kupangberita.com, — Kepolisian Resor Kupang, melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi, Sabtu, (10/06).
SL (17), calon tenaga kerja anak di bawa umur, merupakan seorang gadis asal salah satu desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas.
“Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut, ia masih anak bawa umur dan diduga dokumen-dokumennya dipalsukan” terang Kapolres Agung.
” Ya, penyidik sedang dalami, kalau cukup bukti kami akan tindak tegas, ” tambahnya.
Upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini terbilang tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos selaku koordinator tim tindak satgas TPPO Polres Kupang, YM selaku Perekrut lapangan (PL) di Kota Kupang akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya.
Saat diamankan petugas, SL tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang gadis lain bernama YT yang satu alamat dengan SL dan juga akan diberangkatkan menuju Sulawesi.
Saat diinterogasi petugas, YM mengakui semua perbuatannya dan ia menjaring para korban melalui akun media sosial Facebook bersama kekasihnya RYNN untuk selanjutnya para korban dikirim keluar daerah sesuai permintaan oknum-oknum tertentu dan kuat dugaan terduga pelaku adalah pemain lama yang sudah sejak lama melakukan serupa dan sedang didalami Penyidik.
Adapun kompensasi yang diterima YM adalah sebesar Rp 500 ribu rupiah per orang.( Tbnk/Kb**) .
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.