Kupangberita.com, — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tancap gas untuk mempercepat pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah tenaga ahli regional management consultant (RMC) di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Seperti yang dirilis dari JawaPos.com, penandatanganan kontrak tenaga ahli RMC ini dilakukan pada Senin (3/4) dan disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Eko Prasetyanyo dari Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta. Eko didampingi Sekretaris Dirjen Bina Pemdes dan seluruh direktur.
Dalam arahannya, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto mengatakan dengan adanya penandatanganan kontrak ini Ditjen Bina Pemdes mempunyai tambahan tenaga untuk pelaksanaan P3PD di masing masing regional provinsi yang ada.
“Dengan adanya teken kontrak Tenaga Ahli RMC ini saya harap kinerja kita semakin cepat, kepada Bapak/Ibu yang sudah teken kontrak bersama-sama melakukan koordinasi, baik dengan koordinator provinsi maupun Dinas PMD,” ujar Eko.
Eko Prasetyanto juga meminta kepada tenaga ahli untuk memahami tugas pokok fungsinya (Tupoksi) dan mempunyai komitmen yang kuat untuk mendukung P3PD.
“Saya minta Bapak/Ibu disiplin melaksanakan tupoksi, program ini dibatasi waktu.
Kita berharap program 2023 ini dapat diselesaikan sebelum kampanye Pilpres, dengan berbagai pelatihan bisa diselesaikan. Ini perlu komitmen mempersiapkan berbagai hal,” kata Eko.
“Selain itu, saya juga minta Bapak/Ibu melakukan dukungan update data tentang perkembangan yang ada. Ini ringan kalau kita berkoordinasi. Mulai dari pusat, pemda dan berbagai pendukung bisa saling bersinergi,” tambah Eko.
Dirjen Bina Pemdes mengatakan, setelah penandatangan kontrak ini akan dijadwalkan berbagai pertemuan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan P3PD.
Ia berharap pelaksanaan P3PD di tahun 2023 semakin lancar supaya untuk pendampingan kepada desa berjalan dengan baik.
“Saya berharap dengan adanya tanda tangan kontrak ini Bapak/Ibu sudah membaca apa yang harus dilakukan hak dan kewajiban.
Kita akan jadwalkan berbagai pertemuan untuk koordinasi. Saya berharap saling mengingatkan tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga ahli RMC ini merupakan kepanjangan tangan dari Ditjen Bina Pemdes di Provinsi untuk pelaksanaan P3PD. Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Se-Indonesia.*/JawaPos.com/KB
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.