Kupangberita.com — Sejumlah pegawai Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang – NTT, melakukan Gerakan Pungut sampah di ruas Jalan Timor Raya Kelurahan Lasiana, Kamis (17/11/2022).
Aksi pungut sampah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat Wali Kota Kupang nomor. 042/B.Pem.188.5.660.1/VIII/ 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penataan Kota, Kepada camat, lurah dan pelaku usaha.
Gerakan Pungut Sampah ini selain instansi pemerintah juga merupakan kewajiban bagi pelaku usaha serta tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk menjadikan Kota Kupang menjadi Kota terbersih di Indonesia.
Lurah Lasiana Welem Bentura disela – selah kegiatan Kepada Media Kupang Berita.com, mengatakan gerakan pungut sampah dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti bahwa membuat sampah di tempat umum adalah hal yang tak boleh.
“Juga membentuk kepedulian mereka terhadap lingkungan di sekitarnya yang kotor. Dimulai pagi dengan nyanyian penyemangat sebelum beraksi,”ungkap Welem Bentura.
Dijelaskan Lurah Lasiana, Gerakan pungut sampah yang dilakukan secara bersama oleh unsur ASN kelurahan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang bersih dan bebas dadi sampah plastik.
“Gerakan Pungut Sampah (GPS) ini bukan hanya teori saja tapi praktek dan kenyataan di lapangan. Sehingga memberikan proses pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarang buang sampah.
Apalagi kondisi saat ini sudah musim penghujan tentu dampak dari sampah ini ikut menyumbang berbagai persoalan kesehatan dan masalah lingkungan lainnya,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.