Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PDAM ke Pengadilan Tipikor

Avatar photo
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara dukagaan korupsi penyertaan modal PADM tahun 2015 dan 2016 ke pengadilan Tipikor.
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara dukagaan korupsi penyertaan modal PADM tahun 2015 dan 2016 ke pengadilan Tipikor.

Kupangberita.com —- Persidangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 6,5 Miliar tahun anggaran 2015, 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang dalam pekerjaan Pembangunan

IKK Tarus dan Pembangunan reservoir 100 M3 akan segera disidangkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa DALR, Kamis (15/09/2022).

“Iya, Jaksa Penuntut umum sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” Ujar Kasi Intelijen Kejari Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H.

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni tersangka DALR
selaku survey dan perencanaan teknis dan pekerjaan
pengawasan 2015, 2016 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan Modal sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kupang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost