Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Desa Oelpuah ke Jaksa

Avatar photo
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Saat Menyerahkan Tersangka Melianus Lasi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Saat Menyerahkan Tersangka Melianus Lasi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com — Tim Penyidik Polsek Kupang Tengah melimpahkan tersangka Melianus Lasi dan barang bukti kasus pemerkosaan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Kupang Tengah
Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos, Selasa ( 10/05/2022) Kepada media mengatakan
pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang dilakukan, Senin (09/05/2022).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam penyerahan ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhammad Komarudin, SH dan 2 orang anggota Reskrim Bripka Karel L. leo dan Brigpol Mei I. Putra,SH.

Baca Juga:  Bendahara Desa Tuakau Buka-Bukaan: Rp5 Juta Sudah Diserahkan, Tapi Diminta Lagi!

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka Melianus Lasi.

“Tersangka Melianus Lasi disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara,” ujar Elpidus Kono Feka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost