Kupangberita.com — Walaupun masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kabupaten telah berkahir pada tanggal 9 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda akan dilakukan pemilihan pimpinan AKD periode berikutnya.
Sesuai hasil kesepakatan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Kupang memutuskan pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sedianya dilaksanakan pada Senin 14 Maret 2022 kemarin.
Namun, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai jadwal yang telah disepakati pimpinan DPRD.
Hal ini disebabkan karena Ketua DPRD Kabupaten Kupang harus mengikuti kegiatan Partai Golkar di Labuhan Bajo.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Tamenas Selasa (15/03/2022) saat di konfirmasi media melalui sambungan telepon mengatakan “Kita di lembaga ini utusan partai, kita siap terima resiko apapun, tapi saya janji besok saya pulang. Hari Kamis kita akan rapat.
Sehingga pemilihan pimpinan AKD DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022,” ujar Taimenas.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang dan juga selaku utusan partai di lembaga DPRD wajib melaksanakan perintah partai mengikuti kegiatan konsolidasi untuk persiapan Pilpres, Pileg termasuk Pilkada tahun 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.