Kupangberita.com — Akibat membangun tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Pol PP tertibkan bangunan Swiss – Belcurt Hotel, Kamis (18/11).
Penertiban bangunan Swiss – Belcurt Hotel ini atas dasar rekomendasi KPK. Karena hasil Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, menemukan fakta bahwa bangunan Swiss-belcurt hotel melanggar aturan tata ruang kota.
Bahkan KPK menemukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan kepada dinas terkait tidak sesuai peruntukannya.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Ruddy Abubakar Jumat (19/11) malam mengatakan, sesuai hasil rekomendasi dari KPK maka dibentuklah tim yang terdiri dari Pol PP, Inspektorat, Dinas Perijinan, Dinas PU dan tata ruang lakukan penertiban bangunan Swiss-belcurt hotel.
“Kita dari Pol PP sudah lakukan teguran sebanyak tiga kali dan kali keempat kita turun lakukan teguran langsung dan hentikan semua proses pekerjaan,” ujar Ruddy.
“Respon atau sikap dari pemilik Swiss-belcurt hotel menerima semua proses ini dan mengakui mereka keliru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.