Kupangberita.com — Sebanyak 51.056 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan Nasional bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Kupang dinyatakan invalid.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Johanis Masneno pekan kemarin saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sebanyak 51.056 pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinyatakan invalid terhitung bulan Oktober 2021.
Penyebabnya menurut Johanis Masneno, karena data kependudukan pemegang KIS tidak sinkron dengan data Kementerian Sosial dan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dinas sosial bekerja sama dengan Dispendukcapil dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan verifikasi dan validasi data.
“KTP dan KK yang tidak sinkron, maka kita koordinasi dengan Dukcapil kemudian diperbaiki. Yang terjadi nama dan NIK di KTP dan KK ada perbedaan atau tidak terbaca,”ujar Masneno.
Menurutnya, hingga hari ini dari 51.056 pemegang KIS yang telah dinonaktifkan, hasil kerja Dinas Sosial sudah tervalidasi sebanyak 30.000 lebih telah diaktifkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.