Feature | Kupang, KBC – Mata Lusia tak kuasa menahan air mata saat tangan suaminya, Dominggus, menggenggam erat jemarinya di depan altar Gereja Santo Fransiskus dari Assisi Kolhua.
Setelah lebih dari 15 tahun hidup bersama dan dikaruniai tiga anak, hari itu, Rabu 14 Mei 2025, cinta mereka akhirnya diakui secara hukum dan agama.
Mereka adalah satu dari 31 pasangan yang mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang.
Diiringi doa dan tangis haru, pasangan-pasangan dari berbagai latar belakang ini menandai momen bersejarah dalam hidup mereka: menjadi sah di hadapan Tuhan dan negara.
“Akhirnya saya bisa bilang ke anak-anak: mama dan papa sudah sah menikah,” ucap Lusia lirih, menyeka air mata kebahagiaan.
Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial dalam rangka peringatan HUT Kota Kupang ke-139 dan 29 tahun sebagai daerah otonom.
Di balik gaun putih sederhana dan setangkai bunga plastik, tersimpan cerita perjuangan pasangan-pasangan yang selama ini hidup dalam keterbatasan—biaya, birokrasi, bahkan stigma sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.