Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Kupang “Sikat” 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa: Sekdes Diangkat, LPJ Fiktif Siap Dilaporkan ke APH!

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.

Bupati Kupang nonaktifkan 15 Kepala Desa yang mangkir LPJ Dana Desa 2024. Sekdes ambil alih, LPJ fiktif siap dilaporkan ke APH.

Kupang, KBC – Ketegasan Bupati Kupang, Yosef Lede, kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah drastis terhadap 15 Kepala Desa yang dinilai tidak taat asas dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pasalnya, hingga batas waktu yang telah diberikan, ke-15 Kepala Desa tersebut belum juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.

Baca Juga:  Kupang Cetak Generasi Emas: Kompetisi Pendidikan Perdana Perebutkan Piala Bupati

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Kamis (8/5/2025), Bupati Yos Lede menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim dua kali surat teguran kepada para Kepala Desa yang bersangkutan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 April 2025, tidak ada satu pun yang menyerahkan LPJ.

“Yang pasti kita taat asas dan aturan. Sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan LPJ Dana Desa.

Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan,” tegas Bupati.

Baca Juga:  Prajurit Perbatasan, Kebanggaan NTT: Bupati Kupang Lepas 450 Personel Yonif 743/PSY ke Papua

Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost