Pemerintah Kabupaten Kupang resmi membatalkan kelulusan 8 Calon PPPK Tahap II Tahun 2024 berdasarkan hasil sanggah. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi tertanggal 27 Maret 2025.
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang, membatalkan kelulusan 8 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada 2024.
Kedelapan orang tersebut dibatalkan kelulusannya setelah melalui masa sanggahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sejak 18 hingga 20 Maret 2025.
Pembatalan tersebut tertuang dalam penguman Nomor: BU.800/728/BKPSDM/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2024.
Surat pengumuman tersebut resmi ditandatangani Bupati Kupang, Yosef Lede tertanggal 27 Maret 2025.
Berikut nama – nama yang dibatalkan kelulusan PPPK:
1. Efradina Junaria Sula
2. Jakub Patrick Nomleni
3. Yordan Mildi Isu
4. Sumiati Burhan
5. Dorimus L.F Nakamnanu
6. Sefrianus F.N Sumbanu
7. Wempy R. Naetasi
8. Mami Marlina Masneno.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.