Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

1.115 Peserta di Pemkab Kupang Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. 1.115 Peserta di Pemkab Kupang Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tahap II.
Foto. 1.115 Peserta di Pemkab Kupang Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tahap II.

Sebanyak 1.115 peserta seleksi administrasi PPPK Tahap II di Kabupaten Kupang gagal memenuhi syarat. Simak alasan kegagalan dan mekanisme sanggahan di sini.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kupang, KBC – Proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024 telah diumumkan. Dari total 2.107 pelamar, sebanyak 1.115 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3), mengungkapkan bahwa tiga faktor utama penyebab kegagalan peserta, yaitu:

  1. Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati .
  2. Tidak mengunggah dokumen wajib dalam sistem.
  3. Melamar dalam jabatan yang tidak sesuai dengan bidangnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno.

Baca Juga:  Buntut Keterlambatan LPJ Desa Ekateta: Kepala Desa Disabotase Perangkat Sendiri?

Berikut rincian peserta yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat administrasi:

Kategori Total Pelamar Lulus Administrasi Tidak Lulus
Pelamar Teknis 1.162 510 652
Tenaga Kesehatan 235 75 160
Guru 386 83 303
Jabatan Pelaksana 324 324 angka 0
Total 2.107 992 1.115

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari , yaitu mulai 18 hingga 20 Maret 2025, melalui portal SSCASN.

Menurut Marthen Rahakbauw, sanggahan dapat diterima jika kesalahan berasal dari panitia seleksi , bukan dari kesalahan pelamar sendiri. Jika dalam verifikasi sanggahan terbukti benar, peserta akan dinilai memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebaliknya, jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, sanggahan tidak akan diterima. Hasil verifikasi akan diumumkan melalui portal seleksi CASN Kabupaten Kupang dan akun masing-masing pelamar.

Baca Juga:  Pimpin Kabag Ren, AKP Ratna Yuda Tupong Jadi Polwan Pertama di Jabatan Strategis Polres Mabar

Setelah masa sanggah berakhir, pengumuman hasil sanggahan akan diumukan, disusul dengan proses penjadwalan seleksi oleh Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah 10 .

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno, menyebutkan bahwa jadwal pasti seleksi masih menunggu konfirmasi dari Kanreg.

Namun, perkiraan waktu pelaksanaan seleksi diperkirakan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, Marthen Rahakbauw mengingatkan agar bersiap dengan baik untuk menghadapi tahapan seleksi berikutnya.

Jangan menganggap seleksi ini hanya formalitas. Persiapkan diri dengan serius agar bisa lolos tanpa kendala,” pesannya.

Dengan lebih dari 1.115 peserta gagal seleksi administrasi, tahap sanggahan menjadi kesempatan terakhir bagi mereka yang merasa dirugikan oleh kesalahan panitia.

Pelamar yang lolos diharapkan berharap maksimal menampilkan seleksi kompetensi demi peluang menjadi PPPK di Kabupaten Kupang.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost