Kupang, KBC — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Pemerintah setempat memastikan bahwa pembayaran gaji ASN Kupang akan dilakukan tepat waktu dan diikuti dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam apel bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Senin (10/3) pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK harus dilakukan tepat waktu, tanpa ada keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya.
“Saya minta pembayaran gaji pegawai wajib diikuti dengan pembayaran TPP setiap bulan. Jangan ada yang ditunda berbulan-bulan lagi,” ujarnya dengan tegas.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran, Yosef meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyusun rekapan, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta melakukan pembayaran gaji sebelum tanggal 3 setiap bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.