Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur resmi keluarkan Surat Edaran (SE) bupati tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang tertanggal 6 Maret 2025.
Surat edaran ditandatangi Bupati Kupang, Yosef Lede, yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tertuang dalam
NOMOR: BU.800/508/ORGA/III/2025 tentang penggunaan pakaian dinas aparatur sipil negara
lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Berikut bunyi petikan surat tersebut:
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, maka dengan ini disampaikan Penegasan Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai berikut:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.